Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/2017-12/206, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang didasarkan atas kebutuhan, tantangan, persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pemenuhan martabat kemanusiaan.
Hibah pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi beberapa skema, yaitu:
| 1. SKEMA PENGABDIAN BAGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT | |
| Persyaratan Ketua | Dosen tetap UNPAR, dengan jabatan fungsional minimum asisten ahli |
| Jumlah Anggota Tim | 3 – 5 orang dosen UNPAR |
| Persyaratan Lain | Memiliki minimum 1 mitra |
| Capaian Wajib | Artikel yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah minimum tingkat nasional, atau artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan |
| 2. SKEMA PENGABDIAN BAGI PENERAPAN TEKNOLOGI | |
| Persyaratan Ketua | Dosen tetap UNPAR, dengan jabatan fungsional minimum lektor |
| Jumlah Anggota Tim | 3 – 5 orang dosen UNPAR |
| Persyaratan Lain | Memiliki minimum 1 mitra
Memiliki rekam jejak penelitian (dana mandiri, dana internal atau dana eksternal dengan luaran yang akan diterapkan kepada masyarakat) |
| Capaian Wajib | Artikel yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah minimum tingkat nasional, atau artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
| 3. PENGABDIAN PENUGASAN | |
| Persyaratan Ketua | Ditunjuk oleh Dekan atau Kepala LPPM atau Rektor |
| Jumlah Anggota Tim | 3 – 5 orang, terdiri dari dosen UNPAR |
| Persyaratan Lain | · Memiliki minimum 1 mitra
· Terdapat kontribusi yang secara eksplisit tertulis dari mitra |
| Capaian Wajib | Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
| 4. PENGABDIAN LEMBAGA | |
| Persyaratan Ketua | Ditunjuk oleh lembaga yang memiliki program pengabdian |
| Jumlah Anggota Tim | 3 – 5 orang, terdiri dari dosen UNPAR di lembaga tersebut |
| Persyaratan Lain | · Memiliki minimum 1 mitra
· Terdapat kontribusi yang secara eksplisit tertulis dari mitra |
| Capaian Wajib | Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
| 5. PENGABDIAN MANDIRI | |
| Persyaratan Ketua | Dosen UNPAR |
| Jumlah Anggota Tim | 3-5 orang, terdiri dari dosen UNPAR |
| Persyaratan Lain | – |
| Capaian Wajib | Artikel yang dipublikasikan di media massa atau artikel diperesentasikan dalam pertemuan ilmiah sekurangnya tingkat nasional dengan status submitted atau kekayaan intelektual dengan status pengajuan |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan