Dibandingkan dengan jadwal pada tahun-tahun sebelumnya, jadwal pemasukan proposal hibah desentralisasi penelitian Dikti dimajukan dan menjadi sama dengan batas pemasukan proposal hibah internal Unpar, yaitu pada akhir Februari 2015. Hal ini didasarkan pada :
- Kewenangan Unpar untuk mengelola Hibah Desentralisasi Penelitian Dikti, sebagai perguruan tinggi klaster Utama, yaitu melakukan pra-seleksi untuk proposal hibah penelitian.
- Konsistensi dan tindak lanjut dari kebijakan yang dituangkan pada Prosedur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P-01 dan P-02), yang mewajibkan ketua peneliti/pengabdi yang sudah mendapatkan dua kali hibah internal Unpar berturut-turut harus menghasilkan proposal penelitian untuk skema hibah eksternal, misalnya hibah Dikti.
Jadwal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikelola LPPM 2015 dapat dilihat disini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan